Bawaslu Provinsi Gorontalo Kawal Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I 2026
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, Moh. Fadjri Arsyad, dan Lismawy Ibrahim, menghadiri kegiatan penyampaian hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Senin (29/6/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkala.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran data terhadap 21 partai politik yang terdaftar di SIPOL. Berdasarkan lampiran Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 630/PL.01.1-SD/75/2/2026 tertanggal 29 Juni 2026, sebanyak 16 partai politik tercatat melakukan pemutakhiran data, sedangkan 5 partai politik belum melakukan pemutakhiran pada Semester I Tahun 2026.
Adapun partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data meliputi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara itu, partai politik lainnya telah memperbarui data kepengurusan dan informasi administrasi melalui SIPOL sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, Moh. Fadjri Arsyad, dan Lismawy Ibrahim, saat menghadiri kegiatan penyampaian hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Senin (29/6/2026)
Kehadiran jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kepemiluan.
Melalui koordinasi yang terus dibangun antara Bawaslu dan KPU, diharapkan proses pemutakhiran data partai politik dapat terlaksana secara tertib, akurat, dan tepat waktu. Data kepartaian yang mutakhir menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sekaligus menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan kepemiluan berikutnya di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Fitri
Foto: Adityo
Editor: Syarif