Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Rakor Pengawasan PDPB, Fadjri: Kami Akan Berpedoman pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025
|
Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (16/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan PDPB.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Ferdy Rus Modanggu, serta staf Pengawasan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Berkaitan dengan data pemilih, kita perlu melakukan upaya dalam meningkatkan kesadaran dari masyarakat untuk peduli terhadap data pemilih tersebut. Masyarakat harus aktif melaporkan data pemilih yang sudah meninggal dunia, yang sudah pindah domisili, berstatus TNI atau POLRI, serta pemilih pemula,†ujar La Bayoni.
[caption id="attachment_11473" align="aligncenter" width="1600"]
Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Rakor Pengawasan PDPB via zoom, Senin (16/06/2025)[/caption]
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam mempersiapkan langkah-langkah pengawasan ke depan. “Terkait teknis pengawasan, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 sebagai acuan utama dalam mengawasi proses PDPB secara menyeluruh,†jelasnya.
Kehadiran Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan. Diharapkan pengawasan yang dilakukan akan mendorong akurasi data pemilih serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga hak pilih yang berkualitas.
Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Rakor Pengawasan PDPB via zoom, Senin (16/06/2025)[/caption]
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam mempersiapkan langkah-langkah pengawasan ke depan. “Terkait teknis pengawasan, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 sebagai acuan utama dalam mengawasi proses PDPB secara menyeluruh,†jelasnya.
Kehadiran Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan. Diharapkan pengawasan yang dilakukan akan mendorong akurasi data pemilih serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga hak pilih yang berkualitas.