Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/29.00/I/2025. Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Senin (6/1/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Pemeriksa, John Hendri Purba, laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. “Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil,” jelas John Hendri Purba saat membacakan putusan. [caption id="attachment_10741" align="aligncenter" width="1470"] John Hendri Purba saat menjadi Majelis Pemeriksa pada Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Senin (6/1/2025)[/caption] Laporan ini sebelumnya diajukan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi kriteria administratif yang diatur dalam peraturan. Dengan pembacaan putusan ini, Laporan tersebut resmi dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle