Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Bahas Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Bahas Perselisihan Hasil Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi penyusunan keterangan tertulis terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Jumat (13/12/2024).   Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, dan dihadiri oleh Tim Bawaslu RI yang diwakili oleh Neneng Widasari. Rapat juga melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.   Rapat ini membahas isu-isu strategis terkait gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi diantaranya dugaan tidak transparannya pengumuman status terpidana calon kepala daerah serta perbedaan nama pada ijazah pasangan calon kepala daerah dengan nama sebenarnya. [caption id="attachment_10655" align="aligncenter" width="1280"] Lismaway Ibrahim saat memimpin rapat koordinasi penyusunan keterangan tertulis terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Jumat (13/12/2024)[/caption] Dalam arahannya, Lismawy Ibrahim menekankan pentingnya penyusunan keterangan tertulis yang komprehensif untuk menjawab setiap poin gugatan dengan jelas. Hal ini diperlukan agar Bawaslu dapat memberikan pembelaan yang kuat di hadapan Mahkamah Konstitusi. Neneng Widasari dari Tim Bawaslu RI menyampaikan apa saja yang perlu diperhatikan dlaam penyusunan keterwngan tertulis bagis Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.   Rapat ini diharapkan mampu mempersiapkan dengan baik dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle