Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Terkait Kelanjutan SKPP Tingkat Dasar Pasca PPKM
|
Provinsi Gorontalo. Sebagai tindaklanjut dari Rakornas melalui media daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu pada tanggal 21 Juli 2021 kemarin, Bawaslu Provinsi pada hari ini, Jumat 23 Juli 2021 menggelar Rakor bersama semua jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo membahas kaitannya dengan kelanjutan pelaksanaan SKPP tingkat Dasar yang akan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertunda dan ada perubahan jadwal dikarenakan adanya pemberlakukan PPKM secara nasional. Jumat (23/07/2021)
Kegiatan Rapat Koordinasi melalui daring tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordivisi Pengawasan , Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Koordinator Subbagian Pengawasan, serta seluruh Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.
Bahwa dari hasil pembahasan dalam Rakor melalui daring tersebut, bahwa tentative jadwal pelaksanaan SKPP tingkat dasar di Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan perubahan yang dilakukan oleh Bawaslu Ri, untuk titik Kabupaten Gorontalo Utara akan dilaksanakan pada tanggal 16-18 Agustus 2021 dan untuk titik Kota Gorontalo akan dilaksanakan pada tanggal 25-27 Agustus 2021. Akan tetapi dari hasil konfirmasi dan pembahasan dirapat tersebut jadwal tersebut masih bersifat sementara dengan dasar memperhatikan status kondisi wilayah atau klasifikasi zona merah dimasing-masing wilayah Kabupaten/Kota.
Kemudian kaitannya dengan masalah kepesertaan masih menunggu konfirmasi langsung dari Bawaslu RI dan apabila ada perubahan status zona yang mengakibatkan adanya perubahan jadwal dari waktu yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, maka wilayah tersebut harus melakukan konformasi /pemberitahuan kepastian waktu pelaksanaan SKPP Dasar minimal 5 hari sebelum tanggal pelaksanaan kepada Bawaslu RI, hal ini sebagaimana hasil pembahasan pada Rakornas sebelumnya.