Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Gorontalo Mengikuti Rakornas Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020

BAWASLU Gorontalo Mengikuti Rakornas Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020
Dalam rangka mematangkan persiapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) pencalonan perseorangan untuk Pilkada 2020 yang akan dimulai pada 24 - 29 Juni 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional secara Daring yang membahas tentang Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 yang diikuti oleh Kordiv Pengawasan, Kordiv Hubal, Kabag Pengawasan serta Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Senin, 22 Juni 2020. Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan yang membuka kegiatan Rakornas menyampaikan bahwa saat ini memang Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam masih dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. Namun, Abhan menegaskan, tidak ada alasan bagi pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya. Selain itu, Abhan juga menambahkan bahwa pengawas pemilu pada tahapan lanjutan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 mempunyai tugas tambahan yaitu harus mengawasi dengan memastikan protokol kesehatan covid-19 dipakai para petugas penyelenggara pemilihan. Sedangkan Anggota Bawaslu RI Afifuddin membahas beberapa hal yang perlu jadi perhatian pada pelaksanaan pengawasan yaitu melakukan pengawasan verfikasi faktual, dimana pengawas kecamatan dan desa/kel melakukan pengawasan pada lokasi yang diidentifikasi rawan, hasil pengawasan dituangkan kedalam Formulir A daring, dan lebih penting lagi mengikuti protocol kesehatan dalam pelaksanaan tugas. Dalam kesempatan itu, hadir juga Anggota Bawaslu Ri Ratna Dewi Pettalolo Divisi Penindakan menyampaikan bahwa verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus untuk mengecek kebenaran data. Pengawas pemilu harus mencermati pendukung yang terdaftar merupakan anggota TNI, Polri, atau PNS, Kepala Desa, Penyelenggara Pemilihan dan dukungan ganda. Setelah pelaksanaan Rakornas Daring, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Pengawasan Rahmad Mohi menindaklanjuti hasil Rakornas tersebut dengan membuat kegiatan yang sama Bersama Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada yaitu Kabupaten Gorontalo, Kab. Pohuwato, dan Kab. Bone Bolango. #salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle