Bawaslu Gorontalo Ikuti FGD Daring “Penyusunan Juknis Penyelesaian Sengketa Putusan dan Tindak Lanjut Putusanâ€
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo J. Umar mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam jaringan Penyusunan Petunjuk Teknis Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa dengan tema “Putusan dan Tindaklanjut Putusan†Selasa (23/06/2020).
FGD ini diselengarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH, LL. M. Acara ini dihadiri oleh para pejabat sruktural Bawaslu RI diantaranya Kepala Biro TP3 La Bayoni, Tenaga Ahli Purnomo, dan Kabag Penyelesaian Sengketa Ibrahim Malik Tanjung serta menghadirkan dua orang narasumber Daniel Zuchron Peneliti Senior SPD dan Muhammad Iksan Maulana Koordinator Harian koDE Inisiatif.
Dalam sambutannya Rahmat Bagja menyampaikan terima kasih kepada seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa se-indonesia atas kehadirannya dalam mengikuti kegiatan FGD daring sehingga dapat menerima masukan dan saran yang dapat ditampung sebagai bahan perbaikan penyusunan juknis Penyelesaian Sengketa yang disesuaikan dengan Perbawaslu nomor 2 Tahun 2020.
Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa kegiatan ini dibuat dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 ditengah pandemic Covid 19. Kegiatan ini akan berlangsung sampai dengan hari Jum’at tanggal 26 Juni Tahun 2020.
#salamawas