Bawaslu gelar Rakor Perber Sentra Gakkumdu
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo pada Rabu (22/07/2020).
Rapat Koordinasi ter
sebut membahas dua hal yakni Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang telah disahkan terkait Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakilota pada tahun 2020. Berikutnya terkait juga dengan mendengarkan pendapat dan problem Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada terkait tahapan yang sementara berlangsung.
Ketua J.Umar yang memimpin rapat bersama Kordiv SDM Rauf Ali, Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah dan Kordiv Hukum ,Humas dan Datin Idiris Usuli menyampaikan bahwa pada dasarnya Bawaslu akan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, apalagi pada peraturan bersama ditekankan agar ruang-ruang tersebut bisa dimaksimalkan dengan baik.
Sementara masing-masing sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato yang hadir memberikan laporan serta beberapa masukan terkait dengan pasal-per pasal dalam Perber tersebut. Misalnya tentang struktur anggota sentra Gakkumdu.
Diakhir rapat, koordniator Gakkumdu dari unsur kepolisian AKBP Sahrul,SH menyampaikan bahwa sistem K3I (Komunikasi Koordinasi Komando) sesuai dengan arahan pimpinan Polri harus dimaksialkan. Olehnya Perber yang disepakati wajib dipedomani dan menjadi acuan dalam mensukseskan Pilkada 2020.
Sebelumnya , Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada pada 22 Juli 2020 menandangani kesepakatan bersama terkait peraturan tiga lembaga atas Sentra Gakkumdu, hal itu dimaksudkan karena Gakkumdu merupakan komponen Vital yang menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakkan hukum Pilkada 2020.
#Salamawas

sebut membahas dua hal yakni Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang telah disahkan terkait Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakilota pada tahun 2020. Berikutnya terkait juga dengan mendengarkan pendapat dan problem Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada terkait tahapan yang sementara berlangsung.
Ketua J.Umar yang memimpin rapat bersama Kordiv SDM Rauf Ali, Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah dan Kordiv Hukum ,Humas dan Datin Idiris Usuli menyampaikan bahwa pada dasarnya Bawaslu akan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, apalagi pada peraturan bersama ditekankan agar ruang-ruang tersebut bisa dimaksimalkan dengan baik.
Sementara masing-masing sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato yang hadir memberikan laporan serta beberapa masukan terkait dengan pasal-per pasal dalam Perber tersebut. Misalnya tentang struktur anggota sentra Gakkumdu.
Diakhir rapat, koordniator Gakkumdu dari unsur kepolisian AKBP Sahrul,SH menyampaikan bahwa sistem K3I (Komunikasi Koordinasi Komando) sesuai dengan arahan pimpinan Polri harus dimaksialkan. Olehnya Perber yang disepakati wajib dipedomani dan menjadi acuan dalam mensukseskan Pilkada 2020.
Sebelumnya , Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pada pada 22 Juli 2020 menandangani kesepakatan bersama terkait peraturan tiga lembaga atas Sentra Gakkumdu, hal itu dimaksudkan karena Gakkumdu merupakan komponen Vital yang menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakkan hukum Pilkada 2020.
#Salamawas