Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Kesadaran Demokrasi, Moh. Fadjri Arsyad Ajak Pemilih Pemula Jadi Pemilih Cerdas

Apel Pengawasan

Moh. Fadjri Arsyad saat menyampaikan materi dalam Apel Pengawasan Partisipatif di Madrasah Aliyah Al Khairat, Kota Gorontalo, Selasa (27/01/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif sejak dini saat menyampaikan materi dalam Apel Pendidikan Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo di Madrasah Aliyah Al Khairat, Kota Gorontalo, Selasa (27/01/2026). Dalam kesempatan itu, Fadjri mengajak para siswa sebagai pemilih pemula untuk menjadi pemilih cerdas yang tidak mudah terpengaruh politik uang.

“Hari ini kami dalam rangka mendorong pengawasan partisipatif. Dan partisipasi ini tentu lahir dari kesadaran dari dalam diri sendiri. Memberikan edukasi kepada adik-adik sebagai pemilih pemula, agar adik-adik menjadi pemilih cerdas yang tidak akan terpengaruh oleh politik uang,” ujar Moh. Fadjri Arsyad di hadapan para peserta apel.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program pendidikan politik Bawaslu kepada generasi muda, khususnya siswa Madrasah Aliyah Al Khairat. Melalui apel ini, Bawaslu berupaya menanamkan kesadaran berdemokrasi sekaligus memperkenalkan peran lembaga penyelenggara Pemilu sejak dini.

Apel Pengawasan

Moh. Fadjri Arsyad saat menyampaikan materi dalam Apel Pengawasan Partisipatif di Madrasah Aliyah Al Khairat, Kota Gorontalo, Selasa (27/01/2026)

Dalam pemaparannya, Fadjri menjelaskan bahwa sistem kepemiluan di Indonesia dijalankan oleh tiga lembaga penyelenggara. “Dalam Undang-undang ada 3 Penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP dengan berbagai tugas masing-masing,” jelasnya, sembari menekankan pentingnya memahami fungsi setiap institusi dalam menjaga kualitas demokrasi.

Ia menambahkan, Bawaslu memiliki peran strategis tidak hanya pada aspek pencegahan dan pengawasan. “Selain mencegah dan mengawasi jalannya pemilu dan pemilihan, Bawaslu juga punya wewenang dalam menangani pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Selain itu Bawaslu juga punya wewenang dalam menangani peraturan Bawaslu dan juga menyelesaikan sengketa proses pemilu,” ungkap Fadjri.

Di akhir penyampaiannya, Fadjri berharap para siswa dapat menjadi agen sosialisasi demokrasi di lingkungan masing-masing. “Saya berharap setelah mendapatkan materi hari ini, adik-adik semua bisa mensosialisasikan kepada keluarga di rumah dan tetangga terkait demokrasi,” tuturnya. Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap kegiatan ini mampu melahirkan pemilih pemula yang sadar hukum, berintegritas, dan aktif menjaga proses demokrasi.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle