Lompat ke isi utama

Berita

“Bawaslu Provinsi Gorontalo Beri Penguatan Netralitas ASN Dalam Pilkada”

“Bawaslu Provinsi Gorontalo Beri Penguatan Netralitas ASN Dalam Pilkada”
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar bersama Kordiv Pengawasan Rahmad Katon Mohi  memberikan materi tentang “Netralitas dan Loyalitas ASN dalam Perspektif Hukum Pilkada” pada kegiatan Webinar bersama unsur KASN Dr. Ilham Firman, Bupati Bone Bolango Hamim Pou dan Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Suratinojo, yang dilaksanakan Bawaslu Kab. Bone Bolango (Senin 22/06/2020). Dalam kegiatan webinar tersebut, beberapa hal yang disampaikan J.Umar diantaranya dasar hukum netralitas ASN dalam peneyelenggaraan Pilkada mulai dari Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hingga peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ASN. Secara spesifik beliau juga menyampaikan terkait dengan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu dan KASN pada 17 Juni 2020 yang secara substansi melarang ASN terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis khususnya pada perhelatan Pilkada 2020. Sementara Rahmad Katon Mohi menambahkan bahwa  Bawaslu selalu mengedepankan maksimalisasi dalam pencegahan lalu  penindakan . Hal ini dilakukan melalui proses sosialisasi yang masif agar peraturan, baik itu undang-undang, PKPU, Perbawaslu wajib dijelaskan ke public agar proses pencegahan itu bisa terlaksana dengan baik. Hal ini menurutnya penting oleh karena ketika proses edukasi publik tersebut telah terlaksana kemudian masih terjadi pelanggaran wajib bagi Bawaslu untuk menindak dalam koridor mekanisme dan kajian yang mendalam. Pada kesempatan tersebut pula J.Umar menyampaikan permohonan maaf dari Ketua Bawaslu RI Abhan yang tidak sempat membuka jalannya diskusi dikarenakan beberapa jadwal kegiatan yang bersamaan tetapi beliau menitipkan salam dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan webinar dimaksud.   #Salamawas.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle